Biasanya penipu juga akan menyertakan tautan dan kamu diminta untuk terlebih dahulu menyetor sejumlah uang sebelum hadiah dikirim.
Modus berikutnya adalah pengiriman tautan mencurigakan lewat aplikasi kirim pesan.
Tautan mencurigakan biasanya akan membawa calon korban ke pesan pop up yang menampilkan karakter khusus.
Pada beberapa kasus, tautan ini dapat mengambil informasi pribadi dari HP korban.
Penipu akan mengaku sebagai pihak bank.
Calon korban akan dinyatakan sebagai pemenang undian bank dan penipu membutuhkan pembaharuan data diri.
Tujuan penipu adalah untuk mendapatkan akses pin, password, dan username yang digunakan calon korban ketika bertransaksi di perbankan online.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19, pelaku usaha jasa keuangan tidak diperbolehkan untuk menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, serta voice mail tanpa persetujuan konsumen.
Oleh sebab itu, tawaran melalui SMS atau aplikasi berkirim pesan dapat dipastikan adalah tawaran pinjaman online dari fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Demikian beberapa modus penipuan lewat aplikasi kirim pesan yang perlu diwaspadai masyarakat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar