Melansir dari hukumonline.com, ada beberapa sanksi hukum ika pinjol nekat menyebar data yaitu:
Sanksi Hukum
UU PDP
Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:[8]
UU ITE
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Permenkominfo 20/2016
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:
Jika anda diancam akan disebar data, silahkan langsung aja melapor ke 3 cara berikut ini
1. OJK: email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157.
2. pihak kepolisian: email info@cyber.polri.go.id,
3. Kominfo: email aduankonten@kominfo.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar