Pengusaha Asal Kudus Datanya Digunakan Orang Lain Untuk Utang di Bank Hingga Bikin BI Checking Anjlok, Cek Segera Nama Anda Disini Agar Tak Disalahgunakan
Nasib kurang baik dialami oleh pengusaha asal Kudus bernama Ulliya Evanawati.
Ia diduga menjadi korban pencatutan nama untuk utang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta.
Padahal menurutnya dikutip dari TribunJateng.com, ia tak pernah mengajukan pinjaman di bank tersebut.
Tak main-main ketika di cek dalam BI Checking, ada utang yang tertunggak sejumlah Rp 45 juta.
Hal ini terbongkar ketika dirinya berkali-kali gagal pengajuan kredoit di bank, setelah di cek ternyata BI Checkingnya merah.
Sudah beberapa kali pengajuan pinjamannya ditolak karena nama BI checking buruk, akhirnya Eva mengadukan masalah pada kuasa hukumnya, Tri Wulan Larasati.
Untulk pengecekkan apakah nama anda dicatut orang untuk pinjol atau pinjaman bisa disini dikutip dari laman resmi ojk:
Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
Komentar