GridFame.id - Pinjol ilegal memang sangat meresahkan masyarakat.
Sejauh ini OJK telah memblokir sebanyak 4000 aplikasi pinjol ilegal.
Mereka terus menerus memberantas aplikasi pinjol yang bermunculan.
OJK mengakui kalau pihaknya kesulitan untuk menghilangkan pinjol ilegal.
Selain itu, pinjol ilegal sendiri terus menerus bermunculan bahkan dengan modus yang beragam.
Modus-modus pinjol ilegal anda bisa baca disini Jangan Tergiur Pencairan Cepat! Waspada Sederet Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Masyarakat Tertipu
Namun, bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?
Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang masih saja terjerat pinjol ilegal.
Padahal OJK dan pemerintah secara terus menerus memberikan himbauan kepada masyarakat.
Mulai dari ciri-ciri pinjol ilegal hingga modus yang paling sering digunakan.
Salah satu warganet pun memberikan tips untuk yang terlilit utang pinjol ilegal.
Akun twitter @bijipala12, memberikan tips kepada masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal.
Ia juga memberikan saran bagi masyarakat yang kesulitan bayar utang pinjol legal.
1. Galbay itu perdata dan bukan masuk pidana, jadi kalian gausah khawatir berurusan dengan hukum
2. Ketika kalian galbay satu-satunya resiko terbesar kalian adalah kalian akan blacklist BI checking kalo memang kaloan galbay di legal dan kalian gabisa melakukan pinjama KPR dll
3. Jangan paksakan ketika kalian belum mampu untuk membayar, jika ada DC menghubungi sebisa mungkin kalian jawab dan bilang apa adanya
4. Usahakan bayar yang legal secara bertahap agar data kalian dalam BI checking bisa bersih
5. Jangan percaya sama jasa pemutihan SLIK/BI Checking karena semua pemutihan hanya bisa dengan cara kalian melunasi hutang kalian
6. Dipersilahkan untuk kalian yang memang BU untuk pake jasa joki pinjol ILEGAL bukan LEGAL dan cari joki yang fee di akhir.
Selain itu, Kominfo telah memberikan himbauan ke masyarakat.
Dimana mereka tak perlu membayar tagihan pinjaman online ilegal.
Lebih baik laporkan saja melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar