GridFame.id - Jika kita lihat, banyaknya masyarakat yang masih terjebak pada pinjol atau pinjaman online.
Kebanyakan dari mereka terlalu banyak meminjam di aplikasi pinjol.
Akhirnya kesulitan membayar tagihannya dan membuat mereka memilih untuk galbay atau gagal bayar.
Kebanyakan masyarakat menerapkan prinsip 'gali lubang tutup lubang.'
Dimana prinsip tersebut bukannya meringankan tagihan malah akan memberatkan.
Selain itu, meminjam di banyak pinjol juga meningkatkan presentase besar untuk gagal bayar pinjol.
Padahal ada sederet resiko jika nekat galbay pinjol, baca disini Ini Bahaya yang Harus Dihadapi Jika Nekat Galbay Pinjol
Apakah jika pernah galbay pinjol masih bisa pengajuan pinjaman?
Sebetulnya, jika masuk ke dalam blacklist BI Checking biasanya akan kesulitan pengajuan.
Salah satu warganet pun memberikan tips untuk pengajuan pinjaman ketika pernah galbay.
Baca Juga: Begini Cara Melunasi Hutang Pinjol Ilegal yang Lebih Aman Daripada Galbay
Dikutip dari facebook Korban Galbay Pinjol, salah seorang membagikan sebuah informasi.
Ia mengakatakan jangan menggunakan nomor baru anda untuk pengajuan di lagi di aplikasi lain.
Sebab, KTP anda akan terbaca dan dihubungi sama aplikasi pinjol yang pernah galbay.
Jika nekat ingin pengajuan, anda bisa menggunakan nomor yang sekali pakai langsung buang.
Sebetulnya apakah bisa jika BI Checking sudah jelek namun ingin pengajuan?
Bisa saja , namun tentu saja anda harus lakukan pemutihan BI Checking agar bisa pengajuan pinjol lain dengan cara begini dikutip dari maucash.id:
1. Melunasi Utang yang Menunggak
2. Setelahnya, anda melakukan pengecekkan sekala berkala ke BI Checking.
3. Jika masih belum bersih, silahkan membawa surat klarifikasi jika anda telah melakukan pelunasan ke fintech terakit ke BI Checking.
4. Waktu yang dibutuhkan untuk penghapusan secara otomatis tergolong lama. Bisa memakan waktu hingga 24 bulan sebelum dinyatakan dihapus dari blacklist BI Checking.
Baca Juga: Tak Perlu Takut, Begini Cara Menghentikan Teror Debt Collector Pinjol Ilegal yang Meresahkan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar