Merangkum dari laman Hukumonline.com, ini dia ciri-ciri debt collector resmi yang dikirim pihak pinjol legal.
Debt collector resmi hanya akan datang setelah debitur dinyatakan macet bayar.
Mengacu pada Pasal 51 POJK 10/2022, kredit dinyatakan macet setelah 90 hari atau 3 bulan telat bayar kredit atau utang.
Jika ada debt collector yang datang sebelum waktu tersebut, bisa dipastikan gadungan.
Debt collector resmi selalu membawa beberapa dokumen penting saat menagih utang, meliputi;
Debt collector resmi juga hanya menagih di alamat rumah debitur.
Jika ada orang yang mengaku debt collector menagih utang di tempat umum, abaikan saja.
Apalagi jika orang tersebut menagih di luar jam yang ditetapkan (08.00-20.00).
Sebab, kemungkinan besar orang tersebut adalah penipu yang mengaku sebagai debt collector.
Debt collector resmi dianjurkan menagih utang dengan sopan.
Tidak boleh menggunakan kata kasar atau kekerasan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar