Dalam cuitannya, warganet itu mengatakan kalau temannya sudah lapor ke OJK dan juga SWI.
'Temen aku bilang dia sudah konsul sama pakar hukum soal pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi konsumen mereka.
" Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi."
Pihak hukum mengatakan untuk tidak takut karena mereka ini ilegal, dan apapun perjanjian mereka ga sah dimata hukum.' tambahnya lagi.
Kemudian sepertinya teman dari warganet ini langsung ditanggapi oleh SWI.
Tak lama kemudian, warganet ini memperbarui unggahannya dengan mengatakan aplikasi yang bersangkutan sudah hilang dari PlayStore.
OJK dan SWI memang sudah mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan pinjol ilegal.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, dan juga bisa mengirimkan e-mail ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: TikToker Ini Bongkar Soal Kemungkinan DC Lapangan Pinjol Ilegal, Ternyata Tak Akan Datang ke Rumah?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar