GridFame.id - Banyak yang mengetahui kalau utang pinjol akan hangus dalam waktu 90 hari.
Jadi setelah 90 hari menagih dan nasabah belum juga membayar, maka hari ke-91 utang itu sudah dianggap lunas.
Hal inilah yang kemudian membuat banyak orang jadi salah kaprah.
Disangkanya, kita bisa seenak diri meminjam uang dari pinjol dan tinggal menunggu 90 hari menunda pelunasan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyatakan penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari.
Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus.
Namun ada konsekuensinya tersendiri, yakni nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman.
Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi.
Namun pada POJK 10/2022 di mana sebagai dasar hukum pijol tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Perlu diperhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.
Baca Juga: Waspada! Niat Hati Pinjam ke Legal, Data Pria Ini Malah Dicuri Pinjol Ilegal
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar