Tapi pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI.
Serta dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.
Dengan begitu, utang tidak serta merta lunas pada hari ke-91.
Pinjol tetap bisa menagih dengan pihak ketiga yang diakui OJK, atau nama kita akan jadi daftar hitam dan tidak bisa lagi mengambil pinjaman apapun.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Lakukan Banyak Pelanggaran, OJK Sebut Peminjam Harus Lakukan Ini Agar Tak Galbay
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar