GridFame.id - Siapa yang sedang cari cara untuk kabur atau menghilang dari debt collector?
Salah satu cara yang paling umum dilakukan adalah memblokir nomor HP si debt collector.
Atau bisa juga dengan mengganti nomor HP supaya tak dikejar-kejar lagi.
Apalagi pinjol, baik legal maupun ilegal, bisa melacak lokasi debitur di mana pun.
Makanya jangan harap bisa kabur terlalu jauh dari kejaran debt collector.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur penagihan pinjol, yakni 90 hari penagihan.
Setelah 90 hari, utang bisa dianggap lunas dan pinjol tidak boleh menagih lagi.
Namun risikonya adalah nama kita masuk daftar hitam dan skor SLIK OJK atau BI Checking akan buruk sehingga kita tidak bisa meminjam dana di mana-mana lagi.
Oh iya, jangan kira kalau kita memblokir atau ganti nomor HP juga akan jauh dari jangkauan debt collector!
Tim GridFame.id menemukan unggahan seseorang yang diduga bekerja sebagai seorang debt collector.
Debt collector pasti tahu betul kelakuan debitur yang tidak akan mengangkat telepon, mengabaikan chat, hingga memblokir nomor.
Baca Juga: Sudah Ganti Nomor, Ternyata Pinjol Ilegal Masih Bisa Ambil Data Debitur Dari IMEI Benarkah?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar