GridFame.id - Denda pinjol memang bisa sangat tidak terduga.
Makanya sejak awal banyak yang mewanti-wanti agar menggunakan pinjol secukupnya saja.
Soalnya denda pinjol memang bisa terlihat kecil di awal, namun saat tagihan keluar, bukan tidak mungkin kita bisa kaget.
Akibat tidak mengetahui dengan betul aturan pinjaman, akhirnya denda keterlambatan yang seharusnya bisa diakali jadi jauh lebih besar.
Tak jarang terjadi sanksi yang akhirnya dilakukan perusahaan pinjol untuk membuat nasabahnya segera melunasi.
Salah satu diantaranya adalah Anda bisa dilaporkan ke OJK oleh pinjol yang Anda pinjam dananya.
Ini mungkin akan membuat Anda di blacklist dari lembaga fintech mana pun, sehingga akan sulit bagi Anda untuk kembali meminjam dana ke depannya.
Sanksi terakhir berupa penagihan terjadi jika nasabah terus menghindar dan tidak melunasi tagihan dalam jangka waktu yang panjang.
Lalu bagaimana cara agar terhindar dari denda pinjaman dan berbagai akibat seperti yang dijabarkan di atas?
Nah, 5 tips ini dapat Anda lakukan agar pinjaman dana tidak membengkak dan terhindar dari denda.
Dilansir dari laman resmi AFPI, berikut cara terhindar dari denda pinjol yang mencekik:
Baca Juga: Sudah Ganti Nomor, Ternyata Pinjol Ilegal Masih Bisa Ambil Data Debitur Dari IMEI Benarkah?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar