Dari sana lah mereka mendapat info dan nomor-nomor keluarga, teman, serta rekan kerja nasabah untuk diteror.
Lalu, bagaimana dengan tindakan pemblokiran yang sudah dilakukan OJK?
Eks karyawan itu mengatakan kalau meski sudah diblokir, aplikasi pinjol ilegal itu bisa beroperasi lagi.
Caranya adalah dengan kembali membuat aplikasi baru.
"Untuk pengguna yg udh uninstall, kami menyediakan link utk diberikan kepada pengguna via WhatsApp agar mereka bisa download ulang," ujarnya.
Bahkan menurutnya, pinjol ilegal tempatnya bekerja saat itu sudah 5 kali ganti nama karena kerap mendapat pemblokiran.
Yang mencengangkan, keuntungan pinjol ilegal itu bisa mencapai Rp200 juta per bulan dan setahunnya bisa menghasilkan Rp1-3 miliar!
Tak sampai di situ, eks karyawan itu juga membenarkan kalau mereka sengaja menipu pengguna soal jatuh tempo.
Selain itu ia juga membenarkan kalau bunganya tinggi dan tidak disebutkan di awal.
Saat ditanya soal penagihan, ia mengatakan kalau mereka hanya gertak sambal saja saat mengatakan akan menurunkan debt collector.
Pada kenyataannya, mereka tidak memiliki jasa penagihan lapangan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar