Melansir dari video TikTok-nya, seorang banker bernama Hendra Yusuf menjelaskan jika pemilik online shop juga bisa mengajukan KUR.
"Untuk jualan online itu sudah bisa mengajukan KUR, sudah diakomodir sama KUR, jadi jangan khawatir," ujar Hendra Yusuf.
Lebih lanjut Hendra Yusuf mengatakan jika pebisnis online perlu mempersiapkan beberapa hal di bawah ini.
1. Bukti jualan online, bisa berupa online shop-nya.
2. Omset per minggu.
3. Omset per-bulan.
4. Barang atau produk yang dijual.
"Nanti pihak surveinya akan menanyakan bukti-bukti jualan online itu mana, omsetnya seminggu berapa,omset bulananya itu berapa, terus yang kalian jual itu barang-barangnya apa aja," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Sama-Sama Program Pembiayaan Pemerintah untuk Modal Usaha, Kenali Perbedaan UMi dan KUR
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar