GridFame.id - Bisakah pemilik online shop mengajukan KUR?
Anda pasti tidak asing dengan KUR, kan?
KUR tau Kredit Usaha Rakyat merupakan program pemerintah untuk membiayai masyarakat.
Seperti namanya, KUR membiayai masyarakat lewat kredit usaha.
Sasaran program yang satu ini adalah masyarakat yang punya usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baik usaha mikro, kecil, dan menengah individu maupun kelompok.
Pembiayaan KUR ini sendiri disalurkan lewat bank.
Suku bunga yang diberikan adalah 6% per tahunnya.
Namun, kini banyak yang bertanya-tanya apakah online shop bisa mengajukan KUR?
Sebab, usaha online shop pun kini makin menjamur.
Berikut penjelasan selengkapnya!
Baca Juga: Waduh, Jangan Sampai Masuk BI Checking! Simak Begini Cara Mengatasi Risiko KUR Macet
Melansir dari video TikTok-nya, seorang banker bernama Hendra Yusuf menjelaskan jika pemilik online shop juga bisa mengajukan KUR.
"Untuk jualan online itu sudah bisa mengajukan KUR, sudah diakomodir sama KUR, jadi jangan khawatir," ujar Hendra Yusuf.
Lebih lanjut Hendra Yusuf mengatakan jika pebisnis online perlu mempersiapkan beberapa hal di bawah ini.
1. Bukti jualan online, bisa berupa online shop-nya.
2. Omset per minggu.
3. Omset per-bulan.
4. Barang atau produk yang dijual.
"Nanti pihak surveinya akan menanyakan bukti-bukti jualan online itu mana, omsetnya seminggu berapa,omset bulananya itu berapa, terus yang kalian jual itu barang-barangnya apa aja," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Sama-Sama Program Pembiayaan Pemerintah untuk Modal Usaha, Kenali Perbedaan UMi dan KUR
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar