GridFame.id -
BI Checking merupakan daftar riwayat kredit para debitur.
Dalam BI Checking akan terlihat bagaimana kelancaran pembayaran kredit debitur maupun pinjaman online.
Tak hanya kelancarannya, terdapat beberapa soal pinjaman debitur lainnya.
Data seperti tenor yang diambil, jumlah pinjaman, dan aplikasi atau bank apa saja yang digunakan.
Untuk pengecekkan skor BI Checking anda bisa melakukan pengecekkan dengan cara disini Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!
Nah, salah satu yang pengaruhi BI Checking adalah pinjol atau pinjaman online.
Dimana jika anda menunggak tagihan pinjol, otomatis skor BI Checking anda juga buruk.
Apakah bisa diperbaiki?
Tentu saja untuk skor BI Checking yang sudah jelek bisa dibersihkan.
Namun, anda tetap harus menunggu 2 tahun terlebih dahulu.
Berikut penjelasannya!
Baca Juga: Bahaya Gunakan Jasa Hapus BI Checking, Malah Bisa Kena Hukuman Pidana
Pada sebuah video yang berada difacebook oleh WithMissRere menjelaskan soal BI Checking.
Ia mengatakan kalau BI Checking sangat berpengaruh ketika debitur mengambil pinjaman ke bank ataupun leasing.
Jika BI Checking jelek, biasanya bank tak akan mau untuk meng ACC pengajuan kita.
"Jika ada tagihan yang belum terbayarkan maka bank tidak akan meng ACC kredit kita," bebernya.
Lalu, ia menjelaskan setelah anda melakukan pelunasan tak bia langsung bersih begitu saja.
Pasalnya, anda harus menunggu selama 24 bulan atau 2 tahun untuk masa pemutihan di BI Checking.
"Apakah pada saat itu kita bisa langsung membayar dan nama kita bisa labngsung putih kembali?" tanyanya,
"Ternyata tidak. Jadi setelah kita membayar, kita akan menunggu masa pemutihan selama 24 bulan atau 2 tahun dan dipastikan bunda dan pasangan tak bisa meminta kredit manapun," jelasnya di akhir video.
Namun, jika anda tak mau menunggu lama bisa ikutip tips yang diberikan oleh cimbniaga.co.id:
Baca Juga: Gak Perlu Nunggu Bertahun-tahun, Berikut Tips Ajukan KPR di Bank Meski Skor BI Checking Anjlok
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar