Dilansir dari laman resmi julo.co.id, begini cara aman mengajukan utang di pinjaman online:
Aplikasi pinjaman online dan layanan financial technology (fintech) lainnya harus terdaftar dalam dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga ini berperan sebagai pengawas kegiatan keuangan secara online, termasuk kredit.
Tidak semua aplikasi berlabel OJK di toko aplikasi (app store) terdaftar dan berizin resmi dari lembaga tersebut, jadi lakukan pengecekan dengan mengunjungi website OJK.
Anda akan terhindar dari tindakan penipuan serta aplikasi layanan pinjaman online yang tidak sesuai regulasi OJK.
Ada pula aplikasi pinjaman online yang mendapat ulasan (review) negatif meski sudah terdaftar OJK.
Alasannya bermacam-macam, mulai dari lamanya proses pencairan, tingginya suku bunga atau biaya administrasi, kesulitan dalam penggunaan aplikasi, dan sebagainya.
Baca Juga: Simak Pengalaman Soal Lapor Pinjol Ilegal dan Legal ke Badan Hukum
Anda perlu melihat ulasan pengguna lain di toko aplikasi sebagai bahan pertimbangan, Anda juga dapat mencari berita atau informasi mengenai aplikasi tersebut di search engine untuk mengetahui track record-nya.
Suku bunga merupakan komponen penting dalam pengajuan kredit, Anda harus memastikan suku bunga yang ditawarkan aplikasi tersebut tidak melebihi batas maksimum dari OJK, yaitu 0,4% per hari.
Informasi bunga pinjaman bisa didapatkan melalui website atau media sosial perusahaan pinjaman online tersebut.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar