GridFame.id - Begini pengalaman soal lapor pinjol ilegal dan legal yang terjadi.
Seperti yang diketahui, kita bisa melaporkan pinjol ilegal dan legal ke beberapa lembaga.
Yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi (SWI), AFPI, dan juga kepolisian.
Semua lembaga itu kerap muncul jika mencari ke mana kita harus mengadukan tindakan pinjol yang sudah di luar batas.
Kebanyakan adalah penagihan yang berupa ancaman bahkan pelecehan seksual yang sudah di luar batas.
Bahkan beberapa kejadian pinjol ilegal sampai mengedit foto debitur jadi foto syur dan disebarkan ke kontak yang ada dihandphone debitur.
Hal ini tentu saja meresahkan dan harus dilaporkan.
Lalu, bagaimana dengan tanggapan lembaga-lembaga tersebut saat dilaporkan oleh masyarakat?
Dilansir dari YouTube Najwa Shihab, Jeanny Silvia Sari Sirait selaku pengacara dari LBH Jakarta mengakui banyak menerima aduan dari masyarakat terkait hal itu saat menjadi narasumber di Mata Najwa.
Sebagai informasi, LBH Jakarta juga membuka posko pengaduan terhadap masyarakat yang menerima kesulitan saat menghadapi pinjol.
Jeanny mengatakan, kebanyakan masyarakat sudah buntu dan akhirnya meminta bantuan LBH.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Takut Data Disebar? Warganet Berikan Trik Ampuh Ini