Find Us On Social Media :

Simak Pengalaman Soal Lapor Pinjol Ilegal dan Legal ke Badan Hukum

GridFame.id - Begini pengalaman soal lapor pinjol ilegal dan legal yang terjadi.

Seperti yang diketahui, kita bisa melaporkan pinjol ilegal dan legal ke beberapa lembaga.

Yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi (SWI), AFPI, dan juga kepolisian.

Semua lembaga itu kerap muncul jika mencari ke mana kita harus mengadukan tindakan pinjol yang sudah di luar batas.

Kebanyakan adalah penagihan yang berupa ancaman bahkan pelecehan seksual yang sudah di luar batas.

Bahkan beberapa kejadian pinjol ilegal sampai mengedit foto debitur jadi foto syur dan disebarkan ke kontak yang ada dihandphone debitur.

Hal ini tentu saja meresahkan dan harus dilaporkan.

Lalu, bagaimana dengan tanggapan lembaga-lembaga tersebut saat dilaporkan oleh masyarakat?

Dilansir dari YouTube Najwa Shihab, Jeanny Silvia Sari Sirait selaku pengacara dari LBH Jakarta mengakui banyak menerima aduan dari masyarakat terkait hal itu saat menjadi narasumber di Mata Najwa.

Sebagai informasi, LBH Jakarta juga membuka posko pengaduan terhadap masyarakat yang menerima kesulitan saat menghadapi pinjol.

Jeanny mengatakan, kebanyakan masyarakat sudah buntu dan akhirnya meminta bantuan LBH.

Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Takut Data Disebar? Warganet Berikan Trik Ampuh Ini

Kebuntuan itu nyatanya datang dari OJK dan kepolisian.

Jeanny menceritakan bahwa banyak yang mengadu soal OJK yang kurang memberikan solusi.

"Kebuntuan itu ada diberbagai sisi sih, kalau berdasarkan pengaduan yang sampai kepada kami. Misalnya selain mengadu kepada kami, korban juga melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Problemnya dari OJK jawabannya cuma dua kalau kata mereka. Satu, kalau aplikasi pinjaman online tidak terdaftar atau tidak berizin, OJK akan kemudian bilang itu bukan tanggung jawab kami, nanti kami akan tutup saja aplikasinya," ujarnya.

Sementara untuk pinjol yang berizin, prosesnya akan memakan waktu lama.

Padahal masyarakat butuh kejelasan dan ada bunga dari pinjol yang terus bertambah.

"Lalu kemudian jika itu adalah aplikasi pinjaman online terdaftar atau berizin, proses untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Padahal bunganya adalah bunga harian," lanjutnya.

Jeanny kemudian mengatakan kebuntuan juga datang dari kepolisian.

Soalnya, banyak yang menyebut kalau ancaman dari pinjol itu tidak ada aturan hukumnya,

"Lalu kebuntuan lainnya muncul di kepolisian. Ketika lapor polisi, tidak semua aparat penegak hukum kita punya perspektif yang clear soal pinjaman online. Banyak kemudian yang menyatakan bahwa, oh ini nggak ada aturannya," ujar Jeanny.

Tak sampai di situ, ia menambahkan juga ada ujaran yang kurang tepat justru mengarah ke debitur.

"Yang kedua, polisi bisa jadi bilang begini, siapa suruh kamu ngutang? Kalau kamu ngutang ya udah, terima aja kalau digituin. Yang mana sebenarnya tidak bisa dibenarkan ketika seseorang berhutang mendapat perlakuan yang tidak manusiawi seperti itu," tutupnya.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Punya Debt Collector di Luar Jabodetabek, Galbay Langsung Didatangi

Pada kesempatan yang sama, Tongam Lumban Tobing selaku ketua SWI hadir dan memberikan tanggapannya.

Dikatakannya, semua pengaduan itu dimintanya untuk dibawa ke OJK untuk kemudian ditindak lanjuti.

Pasalnya, OJK juga memiliki kode etik dalam menghadapi pengaduan-pengaduan yang masuk.

Jadi, kita sebenarnya bisa mengadukan pinjol ke lembaga terkait.

Namun jika sudah menemukan kebuntuan, mungkin bisa menghubungi LBH Jakarta.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Punya DC di Wilayah Jabodetabek