Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan.
Anda dapat mengaksesnya secara online melalui laman pajak.go.id, dengan tata cara berikut:
Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
Langsung coba sekarang yuk!
Baca Juga: Begini Cara Melunasi Pajak di Tokopedia dan Buat Kode Billing
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar