GridFame.id - Seperti yang diketahui, tiap tahunnya kita wajib melaporkan pajak SPT Tahunan.
Berapa penghasilan yang akan dikenai pajak?
Dilansir Kompas.com, 3 Maret 2022, dalam ketentuan baru Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.
Sementara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Nah, biasanya kita akan login dengan menggunakan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun kini pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui https://pajak.go.id.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, akses layanan perpajakan memakai NPWP format baru, yakni NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tidak terintegrasi NIK hingga Desember 2023 mendatang.
Yuk, simak cara cek apakah NIK e-KTP sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum!
Baca Juga: Tak Perlu Ribet ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat DANA
Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan.
Anda dapat mengaksesnya secara online melalui laman pajak.go.id, dengan tata cara berikut:
Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
Langsung coba sekarang yuk!
Baca Juga: Begini Cara Melunasi Pajak di Tokopedia dan Buat Kode Billing
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar