Baca Juga: Tak Langsung Bersih, Pasca Lunasi Utang Skor BI Checking Harus Menunggu 24 Bulan Untuk Pemutihan
Mengutip dari akun twitter @luvi****, ia menjelaskan saat ini banyak orang terjerat pinjol.
Alasannya tentu karena ada kebutuhan mendesak dan pengajuannya dengan syarat yang mudah.
Bahkan, masyarakat yang awalnya tak tertarik pinjol pun bisa terjebak sangat dalam ketika sudah berkecimpung di pinjaman online.
Awal mula, mungkin hanya memiliki 1 sampai 2 aplikasi pinjol saja di HP nya.
Namun, mungkin karena sulitnya ekonomi sehingga menggunakan konsep pelunasan dengan gali lubang tutup lubang.
Pengajuan di pinjol lainnya untuk menutup pinjaman yang lainnya lagi.
Sudah tak sadar akhirnya kesulitan membayar seluruh tagihan dan berakhir gagal bayar atau galbay kemudian skor BI Checkingnya menjadi jelek,
Nah, hal ini lah yang kemudian orang menjadi sulit untuk membersihkan BI Checking karena utang yang menumpuk.
"Karena peminjol pemula pasti punya satu atau dua apk, terus bingung gapunya uang untuk bayar tagihan, jadi memilih untuk ke aplikasi lain untuk membayar tagihan yang sekarang. Tapi dia sadari, dia masuk semakin dalam. Dari yang punya 2apk malah menjadi 5 atau bahkan lebih karena menggali lobang dan tutup lobang."
"Ada lagi sebagian orang, yang tagihan pinjolnya melebihi gaji bulanannya. Jadi terpaksa harus mengajukan pinjaman lagi untuk pegangan uang, karena uang gajinya sudah habis untuk bayar pinjol. Orang-orang yang begitu ga akan pernah keluar dan akan masuk semakin dalam ke pinjol. Sebelum dia punya keberanian untuk galbay dan menerima konsekuensi atas apa yang dia mulai."
"Sudah telat untuk memikirkan bi checking, takut ini itu di teror dan fatalnya sebar data atau di datangi ke alamat asli. Seharusnya itu dipikirkan mulai awal ketika pengajuan, bukan ketika sudah pusing dengan bayar tagihannya."
Sehingga lebih baik anda pikirkan matang-matang sebelum memutuskan untuk pengajuan pinjol atau pinjaman online ya!
Baca Juga: Bahaya Gunakan Jasa Hapus BI Checking, Malah Bisa Kena Hukuman Pidana
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar