7. Pinjaman online ilegal melakukan penagihan secara tidak beretika, misalnya intimidasi, pelecehan, dan sebagainya.
8. Lokasi kantor tidak jelas.
Pinjol ilegal ini tidak menuliskan alamat kantor dengan lengkap, jadi kerap kali sulit ditemukan ketika ada kasus.
Bahkan ada yang alamatnya dituliskan di luar negeri, sehingga tidak mudah dilacak pihak berwenang.
9. Informasi kurang transparan seperti penetapan bunga, denda tinggi tanpa penjelasan di perjanjian, dan biaya administrasi.
Bahkan bunganya bisa mencapai 1-4% per hari, padahal pinjol legal hanya 0,4% per hari.
10. Tidak ada customer service (CS).
Pinjol ilegal biasanya tidak menyediakan CS untuk menangani masalah pelanggan, ketika ada masalah, mereka akan lepas tangan.
Baca Juga: Jangan Dikira Utang Bakal Dianggap Lunas, Ini Risiko Kabur dari Pinjol Ilegal
11. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal tidak mengikuti aturan dan syarat yang sudah ditentukan, mulai dari besar bunga sampai etika penagihan.
12 Banyak testimoni negatif di internet.
Luangkanlah waktu untuk berselancar di internet atau bertanya ke kerabat mengenai pinjol yang sudah dipilih.
Biasanya pinjol ilegal mudah dikenali dari testimoni negatif orang yang pernah meminjam uang di sana.
13. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Jika menemukan ciri-ciri tersebut segera batalkan niat untuk mengajukan pinjaman.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar