GridFame.id - Bisakah penyedia pinjol ilegal melaporkan debitur ke polisi?
Pinjol ilegal kini masih marak di tengah-tengah masyarakat.
Meski sudah diberantas, masih banyak pinjol ilegal bermunculan.
Masyarakat pun masih banyak yang jadi korban pinjol ilegal.
Banyak yang tidak bisa membayar utangnya pada pinjol ilegal.
Hal ini biasanya disebabkan karena bunganya yang sangat mencekik.
Debitur yang kreditnya macet pun mendapatkan banyak sekali ancaman.
Mulai dari ancaman dan teror lewat HP sampai ancaman secara langsung.
Tak sedikit debitur yang mengaku stres gegara diancam pinjol ilegal.
Sebab, pinjol ilegal mengancam bakal melaporkan debitur ke polisi.
Lalu yang jadi pertanyaan, bisakah penyedia pinjol ilegal melaporkan debitur ke polisi?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar