Pasti banyak dari Anda yang bertanya-tanya soal hal ini.
Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, ternyata kita bisa melaporkan orang yang menjadikan orang tersebut ke polisi, lo.
Hal ini bisa dilakukan jika orang yang bersangkutan tidak izin terlebih dulu sejak awal alias asal comot.
Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa orang yang menjadikan kontak atau nomor orang lain sebagai jamianan bisa dikenai pasal 67 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Melansir dari hukumonline.com, tasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi bukan miliknya untuk melawan hukum, naka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda Rp5 miliar."
Apalagi pinjol yang digunakan adalah pinjol ilegal.
Sebagimana diketahui, pinjol ilegal adalah pinjol yang belum terdaftar dan mendapat izin OJK.
Jadi, pihak kepolisian akan sekaligus memblokir pinjol ilegal yang bersangkutan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar