GridFame.id - Pernahkah nomor Anda dijadikan jaminan pinjol ilegal?
Hal ini tentu saja sangat menjengkelkan dan mengganggu.
Pinjol ilegal kini masih marak di kalangan masyarakat.
Banyak sekali masyarakat yang mengambil pinjaman di pinjol ilegal karena syaratnya yang mudah.
Peminjam hanya perlu memberikan data pribadi dan kontak orang terdekat untuk jaminan.
Sebab, pihak debt collector bakal menghubungi kita jika debitur yang bersangkutan tidak membayar utangnya.
Terlebih, banyak yang sering menghubungi atau mengirim pesan dengan kata-kata kasar.
Selama ini, orang yang dijadikan jaminan hanya memblokir nomor DC yang menghubunginya.
Namun, hal tersebut tak menghentikan aksi debt collector pinjol ilegal tersebut.
Yang jadi pertanyaan, bisakah melaporkan orang atau debitur yang menjadikan nomor kita sebagai jaminan pinjol ilegal?
Begini penjelasannya!
Pasti banyak dari Anda yang bertanya-tanya soal hal ini.
Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, ternyata kita bisa melaporkan orang yang menjadikan orang tersebut ke polisi, lo.
Hal ini bisa dilakukan jika orang yang bersangkutan tidak izin terlebih dulu sejak awal alias asal comot.
Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa orang yang menjadikan kontak atau nomor orang lain sebagai jamianan bisa dikenai pasal 67 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Melansir dari hukumonline.com, tasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi bukan miliknya untuk melawan hukum, naka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda Rp5 miliar."
Apalagi pinjol yang digunakan adalah pinjol ilegal.
Sebagimana diketahui, pinjol ilegal adalah pinjol yang belum terdaftar dan mendapat izin OJK.
Jadi, pihak kepolisian akan sekaligus memblokir pinjol ilegal yang bersangkutan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar