GridFame.id - Jangan pusing kalau kena e-tilang di jalanan!
Soalnya kini kita bisa bayar denda tilang tanpa harus ke kejaksaan, tapi bisa lewat Tokopedia.
Nominal denda akan ditetapkan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi.
Besarannya terentang dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Pelanggaran paling ringan adalah tidak menghidupkan lampu sein ketika akan berbelok, sementara denda paling besar adalah tidak memiliki SIM atau tidak bisa menunjukkannya ketika razia terjadi.
Ketika sudah ditilang, baik itu melalui tilang elektronik atau tilang konvensional, pelanggar aturan lalu lintas dapat membayar dendanya secara daring dengan cara sebagai berikut:
Pengecekan besaran denda ini dapat dilihat di situs web tilang dari Kejaksaan.
Tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:
Selain melalui platform bank, pembayaran tilang juga bisa dilunasi melalui e-commerce Tokopedia.
Caranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Begini Cara Tarik Dana Saldo Refund di Tokopedia ke Rekening Bank
Saat terjadi penilangan, biasanya barang bukti yang disita adalah STNK atau SIM.
Source | : | Tokopedia |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar