Jika penilangan dilakukan melalui tilang elektronik, maka STNK pelanggar akan dibekukan sampai ia membayar denda tilang yang dibebankan.
Setelah melakukan pembayaran melalui platform di atas, pemilik kendaraan dapat mengambil barang bukti yang disita di Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran tilang.
Di sisi lain, Anda dapat menggunakan jasa Etilang.id untuk mengambilkan barang bukti, baik itu berupa SIM atau STNK dengan mendaftarkannya melalui situs web Etilang.id.
Tahapannya adalah sebagai berikut.
Mudah banget kan?
Jadi kita tak perlu keluar rumah untuk membayar denda tilang.
Semoga membantu!
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Saldo Tokopedia Tidak Bisa Ditarik dan Solusinya
Source | : | Tokopedia |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar