GridFame.id -
Banyaknya debt collector yang melakukan pengancaman terhadap debitur.
Ya, memang sudah tak jarang lagi debt collector menagih dengan ata-kata kasar.
Terlebih kepada beberapa debitur yang melakukan galbay atau gagal bayar.
Tetapi, Pemerintah sendiri memang menyarankan untuk tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
Alasannya karena mereka beroperasi secara ilegal.
Alasan lainnya mengapa tak usah bayar anda bisa baca disini Ini Alasan Mengapa Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Debitur Jangan Takut Lagi!
Selain itu, Pemerintah juga memberikan saran yang sama.
Bahwasannya bagi masyarakat yang terlanjur meminjam di pinjol ilegal, tak usah membayar tagihannya.
Namun, jika gagal bayar tentu ada resiko yang harus dihadapi.
Seperti ancaman sebar data dan datangnya debt collector.
Lalu, bagaimana jika benar debt collector datang ke rumah untuk menagih?
Tak perlu takut ketika anda didatangi debt collector pinjol ilegal.
Melansir dari akun TikTok @solus***, ini 3 cara menghadapi pinjol ilegal:
1. Tanuakan surat tugas penagihan asli berblanko bukan fotocopyan, id card dc (kalau gak ada) jangan suruh masuk.
2. Rekam by video muka dc nya, kalau memory cukup rekam full
3. Kalau ada nada pengancaman mau sita aset atau bikin gaduh lapor pak RT
Tips diatas juga bisa digunakan ketika anda terancam didatangi pinjol legal.
Selain 3 cara diatas, anda juga perlu melakukan pelaporan pinjol ilegal dengan cara yang dikutip dari Julo.co.id:
1. Laporkan Kepada Pihak Kepolisian
Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id. Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan Kepada Satgas Waspada Investasi
Anda bisa membantu SWI untuk menangkap pinjol ilegal dengan melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.
3. Laporkan Kepada Konten Kominfo
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar