GridFame.id - Anda pasti tidak asing dengan istilah joki galbay.
Sebab, belakangan istilah ini banyak muncul di media sosial.
Seperti Twitter, Instagram, TikTok, dan lain-lain.
Joki galbay sendiri adalah layanan jasa untuk membantu masyarakat yang terjerat utang pinjol legal.
Namun, jasa ini tergolong ilegal alias tak berizin.
Banyak sekali joki galbay yang menawarkan jasanya di media sosial.
Sayangnya, meski keamanannya masih dipertanyakan banyak masyarakat yang tergiur.
Sebab, banyak yang sudah putus asa gegara tidak bisa bayar utang pinjol dan bunganya.
Namun, Anda sebaiknya hati-hati karena joki galbay tidak sepenuhnya aman.
Selain itu, pengutang ternyata diminta galbay pinjol ilegal untuk tutup utang pinjol legal.
Simak penjelasan selengkapnya!
Baca Juga: Bukan dengan Galbay, OJK Beri Saran Begini Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal
Melansir dari Twitter dan TikTok, banyak yang mengaku pernah mencoba memakai jasa joki galbay.
Biasanya, yang memakai jasa ini adalah orang-orang yang gagal bayar pinjol legal.
Sebab, gagal bayar pinjol legal tercatat di SLIK OJK.
Jadi, banyak orang yang ingin melunasinya dengan berbagai macam cara.
Salah satunya dengan menggunakan joki galbay.
Namun, menurut pengakuan salah satu pengguna TikTok, joki galbay ternyata meminta kita untuk mengambil pinjaman di pinjol ilegal dan tidak membayarnya.
Pinjaman tersebut nantinya bisa digunakan untuk menutup utang di pinjol legal.
"Kemaren sempet putus asa dan dibantuin joki, tapi ternyata disuruh galbay di aplikasi ilegal dan semi legal, jadi nggak aku terusin," aku salah satu akun TikTok di kolom komentar video Hendra Yusuf.
Hal ini tentu saja bukan ide yang bagus.
Sebab, risiko yang didapat juga tak main-main.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal justru lebih berbahaya karena bisa menyebarkan data kapan saja.
Daripada pakai pakai jasa galbay dan galbay pinjol ilegal, lebih baik meminta keringanan ke pinjol legal saja.
Anda bisa melakukan negosiasi untuk meminta keringanan ke pihak pinjol legal secara langsung.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar