Ustadz Firanda Andijra menjelaskan soal batas akhir bayar utang puasa Ramadan tahun lalu.
Dijelaskan olehnya, batas akhir waktu mengganti atau mengqhada puasa Ramadan adalah sampai akhir bulan Sya'ban.
Namun, hal tersebut berlaku jika tidak ada udzur atau halangan.
"Jadi, waktu kita untuk mengqhada (puasa) kalau tidak ada udzur adalah sampai akhir bulan Sya'ban," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Syifa Tv.
Namun jika ada udzur, seseorang boleh mengganti buasa setelah bulan Ramadan tahun berikutnya.
Udzur yang dimaksud di sini adalah ketika seseorang tiba-tiba mengalami sakit berlanjut yang tidak memungkinkan untukmembayar utang puasa.
Dalam hal ini, Ustadz Firanda menekankan soal dosa orang yang mengulur waktu membayar utang puasa.
"Yang berdosa adalah dia sudah diberi kesempatan oleh Allah untuk mengqhada, padahal waktunya 11 bulan, dan dia tidak mengqhada sama sekali.
Maka ia berdosa," lanjutnya.
Jika demikian, seseorang harus segera membayar utang puasanya dan banyak beristighfar pada Allah.
Baca Juga: Bolehkah Ganti Utang Puasa Sebelumnya dengan Puasa Senin Kamis?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar