GridFame.id - Bolehkah mengqhada utang puasa 2 tahun lalu di tahun ini?
Tak terasa bulan Ramadan tinggal menghitung hari.
Banyak yang kini tengah sibuk membayar utang puasa tahun lalu, khususnya bagi para wanita.
Sebagaimana diketahui, umumnya wanita punya masa menstuasi setiap bulannya.
Dalam kondisi tersebut, wanita dilarang beribadah, termasuk puasa Ramadan.
Namun, puasa Ramadan yang ditinggalkan harus diganti di kemudian hari.
Sebab, pada dasarnya hukum puasa Ramadan adalah wajib.
Sayangnya, banyak wanita yang abai atau lupa dengan kewajiban bayar utang puasa tersebut.
Sehingga, banyak yang masih punya utang puasa beberapa tahun lalu.
Lalu, bisakah seseorang mengqhada puasa dua tahun lalu di tahun sekarang?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar