GridFame.id - Bolehkah mengqhada utang puasa 2 tahun lalu di tahun ini?
Tak terasa bulan Ramadan tinggal menghitung hari.
Banyak yang kini tengah sibuk membayar utang puasa tahun lalu, khususnya bagi para wanita.
Sebagaimana diketahui, umumnya wanita punya masa menstuasi setiap bulannya.
Dalam kondisi tersebut, wanita dilarang beribadah, termasuk puasa Ramadan.
Namun, puasa Ramadan yang ditinggalkan harus diganti di kemudian hari.
Sebab, pada dasarnya hukum puasa Ramadan adalah wajib.
Sayangnya, banyak wanita yang abai atau lupa dengan kewajiban bayar utang puasa tersebut.
Sehingga, banyak yang masih punya utang puasa beberapa tahun lalu.
Lalu, bisakah seseorang mengqhada puasa dua tahun lalu di tahun sekarang?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Ada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa saat bulan Ramadan.
Yakni wanita haid, wanita hamil, nifas, orang yang sudah tua, dan orang yang sedang sakit.
Namun, orang-orang dengan kondisi di atas tetap diwajibkan membayar utangnya.
Baik dengan mengganti puasa di kemudian hari atau dengan membayar fidyah, sesuai kondisi.
Namun, sebagian dari Anda pasti bertanya-tanya apakah boleh mengqhada utang puasa 2 tahun lalu di tahun ini?
Melansir dari laman Lazismu.com, ada beberapa hadis tentang membayar utang puasa.
Salah satunya HR Al-Bazar dan dishahihkan Ad-Daruquthni, yang berbunyi "Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).”
Ada beberapa hadis lain serupa yang menjelaskan kewajiban mengganti utang puasa, tapi tidak ada keterangan batas waktu menggantinya.
Sehingga, boleh-boleh saja mengganti utang puasa 2 tahun lalu di tahun ini.
Kendati demikian, bakal lebih baik jika utang puasa segera diganti agar tidak menumpuk.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar