Ada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa saat bulan Ramadan.
Yakni wanita haid, wanita hamil, nifas, orang yang sudah tua, dan orang yang sedang sakit.
Namun, orang-orang dengan kondisi di atas tetap diwajibkan membayar utangnya.
Baik dengan mengganti puasa di kemudian hari atau dengan membayar fidyah, sesuai kondisi.
Namun, sebagian dari Anda pasti bertanya-tanya apakah boleh mengqhada utang puasa 2 tahun lalu di tahun ini?
Melansir dari laman Lazismu.com, ada beberapa hadis tentang membayar utang puasa.
Salah satunya HR Al-Bazar dan dishahihkan Ad-Daruquthni, yang berbunyi "Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).”
Ada beberapa hadis lain serupa yang menjelaskan kewajiban mengganti utang puasa, tapi tidak ada keterangan batas waktu menggantinya.
Sehingga, boleh-boleh saja mengganti utang puasa 2 tahun lalu di tahun ini.
Kendati demikian, bakal lebih baik jika utang puasa segera diganti agar tidak menumpuk.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar