GridFame.id - Banyak yang berpikir satu-satunya jalan saat ekonomi sulit adalah pinjol.
Namun, pikiran itu salah karena pinjol justru bisa jadi membuat keadaan semakin sulit.
Sudah banyak pengalaman yang menyebutkan kalau pinjol memang enak di awal saja.
Tapi saat tagihan sudah keluar beserta bunga dan segala macam biaya tambahan, maka bisa jadi petaka.
Kalau terlambat bayar sehari saja dari jatuh tempo, dendanya juga tidak main-main.
Makanya mohon berpikir ulang jika memang mau mendaftarkan diri pada pinjol.
Ingat, pinjol akan menyimpan data diri berupa e-KTP, nomor handphone, foto, dan kontak keluarga serta rekan.
Hal itu akan dijadikan jaminan untuk peminjaman dana dan bukan tidak mungkin akan disebarluaskan.
Bahkan karyawan pinjolnya sendiri pun sudah mengakui hal tersebut.
Dilansir dari Instagram rangkul_korban_pinjol, seseorang yang mengaku karyawan pinjol membongkar kebusukan pinjol itu sendiri.
Bahkan ia mengatakan semua karyawannya tidak ada yang memakai pinjol atau paylater.
Baca Juga: Bukan dengan Galbay, OJK Beri Saran Begini Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal
Itu karena mereka semua sudah tahu kalau pinjam dana di pinjol hanya akan membuat kesulitan jadi tambah sulit.
Padahal ia sendiri jadi karyawan di kantor pinjol dan paylater yang sudah berizin dan legal.
Wah, kok begitu ya?
Jeanny Silvia Sari Sirait selaku pengacara dari LBH Jakarta juga sempat mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mendaftar pinjol apapun.
Soalnya saat ini masih belum ada aturan yang bisa melindungi data kita.
"Kalau misalnya masyarakat belum menggunakan aplikasi pinjol, ketahuilah bahwa saat ini belum ada aturan pinjol yang mumpuni dan berhasil melindungi seluruh kebutuhan konsumen dan tentu saja menjawab permasalahan masyarakat. Jadi kalau belum menggunakan aplikasi pinjol, jangan pakai pinjol!" ujarnya saat jadi narasumber di Mata Najwa pada 16 September 2021 lalu.
Lalu, bagaimana dengan yang sudah terlanjur pinjam pada pinjol?
Apakah itu tandanya tidak ada jalan keluar?
"Kalau sudah terlanjur jatuh ke dalam permasalahan pinjol dan kemudian mengalami proses penagihan dan segala macam yang melanggar HAM, maka teman-teman bisa mengajukan untuk mengajukan restrukturisasi dan rescheduling pinjaman," lanjutnya.
Kalau soal pinjol ilegal sendiri bagaimana?
Jeanny mengatakan kalau sebenarnya yang namanya utang itu tetap harus dibayar, baik kalau meminjam dipinjol legal atau ilegal.
Soalnya jika kita sengaja meminjam pada pinjol ilegal untuk kemudian tidak dibayar itu sama saja dengan tindak kejahatan.
"Kalau untuk pinjol ilegal, sebenarnya kan nggak boleh begitu ya. Orang pinjam kan harus bayar. Permasalahannya adalah dia ada bunga yang sangat tinggi dia sulit melunasinya. Karena itu, ya dicarikan solusinya," katanya Jeanny.
Bagi yang ditagih dengan sikap kasar dan penuh ancaman, Jeanny menyarankan untuk melaporkan ke polisi.
Jika masih bingung dengan caranya, LBH Jakarta menawarkan solusi.
"Kalau ada tindak pidana saat penagihan, maka dia bisa laporkan ke polisi. Teman-teman bisa akses self help tool kit-nya LBH Jakarta di website-nya LBH Jakarta," tutup Jeanny.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar