Agar lebih jelas, simak syarat mengajukan KUR dan Kupra di bawah ini.
- Individu/perseorangan atau Badan Usaha (UMKM, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI; TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja) yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Baca Juga: Punya Online Shop Apa Bisa Ajukan KUR? Simak Jawabannya di Sini!
- Usia calon nasabah minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Nasabah telah menjalankan bidang usahanya dengan waktu minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
- Menyerahkan fotokopi E-KTP dan KK, fotokopi Surat Nikah, dan fotokopi Surat Ijin Usaha atau Keterangan Usaha dari Kelurahan.
- Melampirkan dokumen jaminan untuk kredit KUR di atas Rp 50 juta.
- NPWP untuk kredit KUR di atas Rp 50 juta.
Melansir dari linkumkm.id, ini dia syarat yang harus disiapkan jika ingin mengajukan Kupra atau Kupedes Rakyat.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar