GridFame.id - KUR dan Kupra adalah program pembiayaan dari pemerintah untuk masyarakat.
Khususnya bagi masyarakat yang punya usaha atau bisnis.
Namun, masih banyak yang menganggap KUR dan Kupra sama.
Padahal, KUR dan Kupra tidaklah sama.
Ada beberapa perbedaan mendasar dari KUR dan Kupra.
Meski begitu, tujuan dan syarat untuk mengajukannya hampir sama.
Berikut penjelasan perbedaan KUR dan Kupra yang harus Anda ketahui.
Melansir dari laman Kur.ekon.go.id, KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah pinjaman pembiayaan yang diberikan pemerintah untuk pemilik usaha baik mikro, kecil, dan menengah.
Sementara Kupra/ Kupedes/ Kredit Umum Pedesaan Rakyat adalah pinjaman pembiayaan yang diberikan pemerintah untuk umum.
Sehingga, salah satu perbedaan KUR dan Kupra adalah sasarannya.
Selain sasarannya, KUR dan Kupra atau Kupedes punya berbedaan dalam hal agunan.
Jika KUR memberi syarat agunan beresertifikat, Kupra atau Kupedes tidak mengharuskan hal tersebut.
Agar lebih jelas, simak syarat mengajukan KUR dan Kupra di bawah ini.
- Individu/perseorangan atau Badan Usaha (UMKM, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI; TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja) yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Baca Juga: Punya Online Shop Apa Bisa Ajukan KUR? Simak Jawabannya di Sini!
- Usia calon nasabah minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Nasabah telah menjalankan bidang usahanya dengan waktu minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
- Menyerahkan fotokopi E-KTP dan KK, fotokopi Surat Nikah, dan fotokopi Surat Ijin Usaha atau Keterangan Usaha dari Kelurahan.
- Melampirkan dokumen jaminan untuk kredit KUR di atas Rp 50 juta.
- NPWP untuk kredit KUR di atas Rp 50 juta.
Melansir dari linkumkm.id, ini dia syarat yang harus disiapkan jika ingin mengajukan Kupra atau Kupedes Rakyat.
- WNI Cakap Hukum (berusia 21 tahun atau sudah menikah)
Baca Juga: Waduh, Jangan Sampai Masuk BI Checking! Simak Begini Cara Mengatasi Risiko KUR Macet
- Menyerahkan Identitas Diri
- NPWP (Kupedes >50 juta)
- Surat Perijinan Usaha atau Surat Keterangan Usaha
- Feasible dan Bankable
- SID dan SICD
- Selain itu Calon Debitur harus memiliki pengalaman usaha sebagai berikut :
Baca Juga: Sama-Sama Program Pembiayaan Pemerintah untuk Modal Usaha, Kenali Perbedaan UMi dan KUR
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar