GridFame.id -
Maraknya debt collector pinjol ilegal yang menyebarkan data debiturnya.
Dimana mereka seringkali mengancam agar debitur melakukan pembayaran.
Pinjol iegal memang sangat tidak sarankan oleh pihak OJK.
Pasalnya, mereka sering menjebak para peminjamnya.
Seperti contohnya, saat sebelum pengajuan uang yang dtawarkan Rp 3 juta dengan tenor 90 hari.
Namun, setelah di acc pengajuannya, uang yang cair hanya 2 juta dengan tenor Rp 7 hari saja.
Nah, hal ini lah yang membuat banyak debitur terkena gagal bayar atau galbay.
Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Berikut ini merupakan daftar pinjol ilegal yang sebar data jika nekat galbay/
Daftar pinjol ilegal yang menyebarkan data debitur jika sudah jatuh tempo dikutip dari @asepfintech:
Aplikasi di Android
1. Cash Maju
2. Lucky Uang
3. Rupiah Maju
4. Kredit Excellent
5. Meminjam Saya
6. Duit Happy
7. Dana Pro
8. Dana Baguslah
9. Ringan Pinjam
10. Tiger Cash
Aplikasi di Iphone
Dana Cepat
Jangan sembarangan mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut, karena resikonya sebar data ke kontak-kontak. seluruh daftar kontak di hp di sadap.
Ketika jatuh tempo mereka akan menyebarkan data.
Tenor mereka 7 hari bunga hampir 70% dari pinjaman.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar