GridFame.id - Pinjol ilegal kini masih marak di kalangan masyarakat.
Banyak sekali korban pinjol ilegal yang berjatuhan setiap hari.
Padahal pihak OJK sendiri sudah mengimbau masyarakat agar tidak berurusan dengan pinjol ilegal.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal menjalankan bisnisnya dengan sangat licik.
Mereka memberikan syarat yang sangat mudah saat proses pengajuan.
Namun, mereka juga memberikan bunga yang sangat mencekik.
Belum lagi tenor yang diberikan sangat tidak wajar.
Sehingga, banyak sekali debitur yang kesulitan membayar utang serta bunganya.
Di tengah permasalahan utang menumpuk, muncul modus pinjol ilegal baru yang makin licik lagi.
Yakni dengan menawarkan keringanan bunga, padahal justru bikin utang debitur makin beranak pinak.
Simak sampai habis, yuk!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar