GridFame.id -
Hati-hati modus pinjaman online terbaru saat ini .
Tak hanya ilegal, namun legal pun juga sama saja.
Ya, modus pinjaman online ini nyatanya banyak menjerat masyarakat.
Memang saat ini masyarakat lebih memilih untuk pengajuan pinjaman online atau pinjol./
Ketimbang mereka harus pinjam ke saudara atau tetangga ketika membutuhkan dana darurat.
Pinjol sendiri secara resmi dibagi menjadi dua yaitu yang legal dan ilegal.
Terkait perbedaan pinjol legal dan ilegal bisa anda baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Biasanya banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal.
Namun, rupanya kini pinjol legal ataupun ilegal tak ada beda.
Pasalnya, sosok ini membeberkan penipuan yang dilakukan oleh pinjol legal.
Dimana mereka malah mengarahkan debitur ke aplikasi pinjol ilegal.
Modus tersebut dibeberkan oleh akun TikTok @masterdjun.
Dalam videonya, ia mengatakan saat ini pinjol legal maupun ilegal tak ada bedanya.
Ia pun menjelaskan modus pinjol legal terbaru, awalnya mereka menyerang debitur yang telat bayar.
"Ketika anda ada masalah di pinjol legal, mereka tahu. Anda terlambat 1 atau 2 hari, mereka akan teror," bebernya.
Setelahnya, karena tak mampu membayar dan minta keringanan, pinjol tersebut akan memberikan link yang berisikan soal pengurangan bunga atau pinjaman.
"Setelah itu akan ada beberapa yang memberikan link agar anda itu diberikan keringanan. Bagi yang tidak mampu untuk membayar, bunga atau pinjaman klik link dibawah ini. Seperti itu biasanya," tuturnya.
Ketika di klik, link tersebut malah mengarahkan debitur ke pinjol ilegal.
Hal ini lah yang kemudian menjebak para debitur dan berakhir galbay di semua pinjol yang dipinjam.
"Setelah itu kita klik, itu masalahnya tidak selesai. Bukan berupa pemotongan bunga ataupun pinjaman, tidak. Tapi merupakan link pinjaman baru Jadi dengan pinjol baru itu, kita tidak tau nama pinjaman onlinenya. Itu merupakan turunan pinjol legal tetapi ilegal semua," tutupnya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar