GridFame.id -
OJK seringkali mengatakan untuk masyarakat berhatu-hati dalam memilih pinjol atau pinjaman online.
Jangan sampai masyarakat terjebak dari pinjol ilegal.
Mengapa?
Karena pinjol ilegal tak bia menjamin kemanan data anda.
Terlebih pinjol ilegal sering menipu para debiturnya.
Seperti, saat pengajuan yang di acc Rp 3 juta dengan tenor panjang 90 hari.
Namun, setelah pengajuan uang yang cair hanya Rp 2juta dan tenor dipendekkan hingga 7 hari saja.
Inilah yang membuat banyak masyarakat menjadi galbay atau gagal bayar pinjol ilegal.
Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Tak hanya itu saja, pinjol ilegal juga bisa nekat mengakses data pribadi di HP anda.
Mantan pegawai pinjol ilegal pun membongkar data apa saja yang bisa diakses.
Baca Juga: Simak Cara Ini Agar Kontak dan HP Tak Bisa Disadap Pinjol Ilegal Atau Legal Saat Galbay!
Pada tayangan TikTok @bpi_basmipinjolilegal memberikan cuplikan saat Hotman Paris mewawancarai mantan pegawai pinjol ilegal.
Ia mengatakan kalau pinjol ilegal bisa membuka galeri HP debitur.
"Cuma yang paling sadis ini bisa membuka galeri isi HP, itu bisa akses," bebernya.
Tak hanya galeri, bahkan panggilan masuk hingga SMS di hp itupun bisa terbaca.
"Bisa kita akses, nomor telepon, kontak seluruh, panggilan masuk, isi pesan dari si debitur," lanjutnya.
Pinjol ilegal membaca IMEI dari HP debitur saat mereka mendownload dan menyetujui akses.
"Kenapa bisa terjadi? Karena ketika kita membuka aplikasi, menyetujui, IMEI kita sudah diserap untuk mereka (pinjol ilegal)," tutupnya.
Padahal melalui pasarmodal.ojk.go.id, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan kalau pinjol hanya boleh mengakses 3 Camera, Microphone,dan Location atau yang disebut dengan singkatan CAMILAN.
"Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjaman online ( Pinjol) ilegal. Segera tolak dan abaikan. Hindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video. Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id."
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar