GridFame.id - Risiko galbay pinjol ilegal sangatlah fatal.
Untuk bisa terlepas dari teror saja tidaklah mudah.
Seperti diketahui belakangan ini korban pinjol ilegal semakin bertambah.
Sebagian besar peminjam yang galbay merasakan penyesalan telah mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.
Tertarik iming-iming dana cepat cair dengan bunga rendah dan limit besar ternyata menjadi bumerang.
Pinjol ilegal tak segan untuk mengirim debt collector ke alamat rumah, sekolah hingga kantor peminjam yang galbay.
Penagihan dilakukan tanpa mengindahkan etika yang baik sesuai aturan OJK.
Penagihan DC Pinjol ilegal juga kerap disertai dengan kekerasan baik secara verbal maupun fisik.
Di saat aturan penagihan hanya berlangsung 90 hari, pinjol ilegal biasanya menagih hingga bertahun-tahun lamanya.
Mengetahui hal ini, AFPI menyebut korban pinjol ilegal biasanya mengalami stres hingga depresi.
Warganet di Twitter pun juga mengungkap dampak mengerikan pinjol ilegal pada korban galbay.
Dilansir dari Twitter @Partono_ADjem, sang pemilik akun mengunggah tangkap layar pesan pribadi seorang korban teror DC pinjol.
Ia mengungkap bahwa korban teror DC pinjol bisa mengalami trauma dan rasa cemas berkepanjangan.
Bahkan setelah Debt Collector tak melakukan penagihan pun rasa ketakutan masih selalu menghantui.
"Ketika teror pinjol udh nyerang psikis, bahkan ketika mereka udh ga chat lg aja, debitur malah makin cemas. Jgn gt ya cara mainnya, masa seumur hidup dlm ketakutan mulu," tulisnya.
AFPI sendiri juga rupanya menyadari banyaknya korban pinjol ilegal yang mengalami stres hingga depresi.
“Pinjol ilegal akan abai degan tata cara penagihan yang baik dan minim etika. Penagihan sering kali akan dilakukan dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada,” kutip situs resmi AFPI, Selasa (15/11).
“Banyak kasus ketika peminjam stres menanggung malu akibat perlakuan DC yang setiap hari melakukan teror,” jelas artikel tersebut dikutip dari hukumonline.com.
Tak sedikit kasus mereka yang dipermalukan oleh DC karena aib, bahkan fitnah, disebarkan kepada rekan dan keluarganya.
Apabila sudah terjerat utang pinjol ilegal, OJK memberikan 3 solusi lain yang dapat dilakukan jika kesulitan untuk melunasi utang tersebut.
Masyarakat dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman, ini merupakan upaya yang dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.
“Jika pinjol ilegal tersebut berkenan, maka Anda bisa mendapat keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar,
"Dengan begitu, Anda dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan lebih leluasa untuk membayar tagihan,” jelas artikel tersebut.
Solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan nego untuk mengurangi jumlah bunga dan denda.
Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.
Masyarakat juga dapat melapor pihak berwenang atau instansi terkait apabila proses penagihan dari DC pinjol ilegal sangat mengganggu dengan teror dan merugikan nasabah, maka segera lapor ke polisi untuk mengambil tindakan hukum.
Source | : | twitter.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar