"Sebelumnya saya sadar saya salah dalam melakukan hal ini, tapi saya sangat putus asa menghadapi puluhan pinjol (pinjaman online) yang belum bisa saya bayarkan. Sampai akhirnya saya browsing internet dan menemukan jasa penghapusan data tunggakan pinjaman online. Saya cobalah menghubungi orang ini yang saya temukan di Instagram dengan nama @gestun_trusted2019," tulisnya.
"Mulailah saya order untuk penghapusan tunggakan saya dengan biaya awal Rp250 ribu. Proses hilang tunggakan adalah 14 hari kerja katanya. Tetapi tibalah waktu 14 hari kerja untuk aplikasi yang saya hapus. Tetapi belum juga saya cek tiba-tiba ada WA dari pinjol yang saya hapus tersebut," ungkapnya.
"Lalu saya WA si Mariani ini untuk menanyakan kenapa tagihan saya tidak hilang? Bukan jawaban yang saya terima malah nomor saya diblokir dan Instagram juga. Saya juga kenal dengan salah satu nasabah lainnya yang saat menanyakan apakah aplikasi sudah bisa dibuka untuk melihat apakah tunggakan hilang tapi malah diblokir,"
"Tega sekali orang ini sudah sedang kesusahan sekarang ditambah susah karena tagihan jadi membengkak jumlahnya. Tapi orang ini sepertinya santai saja karena instagramnya tetap aktif dan nomor telepon juga tidak ganti, gilanya lagi WhatsApp saya saat order penghapusan dijadikan testimoni, padahal aplikasi saya tunggakannya tidak hilang. Saya herannya tidak ada yang melaporkan orang ini. apa malas mengurusnya atau gimana entah saya kurang paham," pungkasnya.
Sebagai korban, ia juga memberikan bukti transfer pada si oknum jasa hapus data tersebut termasuk dengan isi chat terakhir sebelum nomornya diblokir.
Merasa dibohongi jasa hapus data pinjol, ia pun berharap bisa melaporkannya ke pihak berwajib.
Menyikapi hal ini, sebenarnya para peminjam galbay tidak seharusnya mempercaya jasa hapus data pinjol ilegal.
Pasalnya risiko menggunakan jasa mereka justru lebih berat daripada memilih melunasi pinjaman.
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, berikut ini deretan risiko jika nekat menggunakan jasa hapus data pinjol:
1. Jasa hapus data pinjaman online dikategorikan sebagai pekerjaan abu-abu karena pengguna jasa tidak bisa memantau proses pengerjaan
2. Adanya potensi penyadapan data karena pengguna jasa diharuskan memberikan data sesuai KTP kepada penyedia jasa hapus data yang notabene tidak memiliki otoritas resmi, sehingga tidak bisa dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban jika ada kasus penyalahgunaan data
3. Setelah mendapatkan data diri pengguna jasa, penyedia jasa bisa saja menjual data yang diterima untuk meraup lebih banyak keuntungan.
Source | : | mediakonsumen.com,Kreditpintar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar