Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari
otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Selain itu pula SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh
masyarakat.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email
konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berikut adalah list pinjol ilegal yang ditemukan:
Baca Juga: Sutradara Kondang Fajar Nugros Bongkar Trik Licik Pinjol Ilegal, Pakai Cara Ini Untuk Melaporkannya
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar