Pada akun TikTok @kantorhukum_r.a.h memberikan sebuah solusi soal pinjaman ilegal.
Dalam videonya yang berdurasi singkat itu, mengatakan kalau terlanjur terjerat pinjol ilegal tak perlu dibayar tagihannya.
Ia pun memberikan 2 alasan mengapa tak usah membayar pinjol ilegal:
1. Karena tidak memenuhi suatu syarat sah perjanjian dalam KUH Perdata
2. Krn statusnya yang ilegal dari OJK maka segala perbualan hukumnya adalah BATAL DEMI HUKUM
Lalu bagaimana jika mendapatkan teror?
Ia menyarankan masyarakat untuk melakukan pelaporan ke pihak berwajib saja.
"Jika anda diteror, data anda disebar, laporkan dengan pasal pemerasan ataupun dengan UU ITE serta perlindungan konsumen," tulisnya.
Dilansir dari keuangan.kontan.co.id, 3 cara laporkan pinjol ilegal:
- Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Ini Alasan Pinjol Ilegal Masih Bisa Menghubungi Debitur Meski Sudah Ganti Nomor HP
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar