GridFame.id - Penagihan oleh pinjol ada berbagai macam.
Mulai dari yang hanya sekadar mengingatkan lewat chat atau telepon.
Atau sampai penagihan yang kasar dan mengancam, apalagi kalau sudah telat bayar.
Untuk pinjol legal atau yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebenarnya sudah ada ketentuan cara menagih.
Yakni tidak boleh menggunakan ancaman, kata kasar, sampai kekerasan.
Namun pada faktanya, banyak yang mengeluhkan kalau baik pinjol legal dan ilegal sama-sama meresahkan saat menagih.
Yang mengejutkan, bahkan ada pinjol yang sampai mengirimkan makanan via ojek online dan dibayar melalui sistem COD ke kantor atau rumah debitur.
Cara ini digunakan sebagai gertakan supaya debitur cepat membayar utang.
Padahal telat bayarnya bisa jadi baru 3 hari atau bahkan kurang dari 2 minggu.
Seorang warganet juga memberikan pengalamannya ditagih dengan menggunakan surat somasi.
Wah, memangnya bisa ya?
Baca Juga: Terlanjur Pakai Pinjol Ilegal? Pastikan Data Aman Pakai Cara Ini!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar