Ia menyertakan tangkap layar chat yang diberikan oleh pihak pinjol.
Namun jika dibaca dengan seksama, maka penagihan ini masih dianggap normal.
Surat somasi di sini juga bukan berarti kita akan dibawa ke ranah hukum.
Dalam chat yang tertera pihak pinjol hanya mengingatkan risiko jika tidak segera membayar.
Diantaranya adalah SLIK OJK atau BI Checking yang akan jadi buruk serta adanya penagihan langsung oleh debt collector.
Lalu, jika mendapat surat somasi seperti itu bagaimana?
Karena tidak adanya ancaman atau kata kasar, maka kita tidak bisa melaporkan hal ini ke OJK, SWI, atau kepolisian.
Kita bisa mengabaikannya dan tetap berusaha membayar tagihan utang.
Karena pinjol tersebut terdaftar di OJK, maka memang berisiko SLIK OJK kita akan buruk dan kita tidak akan bisa mengajukan kredit di mana pun.
Kalau mau, kita bisa mengajukan restrukturasi kredit jika memang menemui jalan buntu.
Baca Juga: Sutradara Kondang Fajar Nugros Bongkar Trik Licik Pinjol Ilegal, Pakai Cara Ini Untuk Melaporkannya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar