GridFame.id - Penagihan oleh pinjol ada berbagai macam.
Mulai dari yang hanya sekadar mengingatkan lewat chat atau telepon.
Atau sampai penagihan yang kasar dan mengancam, apalagi kalau sudah telat bayar.
Untuk pinjol legal atau yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebenarnya sudah ada ketentuan cara menagih.
Yakni tidak boleh menggunakan ancaman, kata kasar, sampai kekerasan.
Namun pada faktanya, banyak yang mengeluhkan kalau baik pinjol legal dan ilegal sama-sama meresahkan saat menagih.
Yang mengejutkan, bahkan ada pinjol yang sampai mengirimkan makanan via ojek online dan dibayar melalui sistem COD ke kantor atau rumah debitur.
Cara ini digunakan sebagai gertakan supaya debitur cepat membayar utang.
Padahal telat bayarnya bisa jadi baru 3 hari atau bahkan kurang dari 2 minggu.
Seorang warganet juga memberikan pengalamannya ditagih dengan menggunakan surat somasi.
Wah, memangnya bisa ya?
Baca Juga: Terlanjur Pakai Pinjol Ilegal? Pastikan Data Aman Pakai Cara Ini!
Ia menyertakan tangkap layar chat yang diberikan oleh pihak pinjol.
Namun jika dibaca dengan seksama, maka penagihan ini masih dianggap normal.
Surat somasi di sini juga bukan berarti kita akan dibawa ke ranah hukum.
Dalam chat yang tertera pihak pinjol hanya mengingatkan risiko jika tidak segera membayar.
Diantaranya adalah SLIK OJK atau BI Checking yang akan jadi buruk serta adanya penagihan langsung oleh debt collector.
Lalu, jika mendapat surat somasi seperti itu bagaimana?
Karena tidak adanya ancaman atau kata kasar, maka kita tidak bisa melaporkan hal ini ke OJK, SWI, atau kepolisian.
Kita bisa mengabaikannya dan tetap berusaha membayar tagihan utang.
Karena pinjol tersebut terdaftar di OJK, maka memang berisiko SLIK OJK kita akan buruk dan kita tidak akan bisa mengajukan kredit di mana pun.
Kalau mau, kita bisa mengajukan restrukturasi kredit jika memang menemui jalan buntu.
Baca Juga: Sutradara Kondang Fajar Nugros Bongkar Trik Licik Pinjol Ilegal, Pakai Cara Ini Untuk Melaporkannya
Jeanny Silvia Sari Sirait, selaku pengacara dari LBH Jakarta pun menyarankan cara ini.
"Kirimkan ke aplikasi pinjol terkait. Datang langsung, minta tanda terima, atau kirimkan dengan mekanisme pengiriman ter-tracking," ujarnya.
Nantinya, surat ini bisa kita berikan pada debt collector yang terus menagih.
Ia mengatakan, biasanya jika sudah ada surat tersebut, debt collector sudah tidak akan mengganggu lagi.
"Kalau respon debt collector-nya biasanya gak nagih lagi. Karena si peminjam akan bilang saya sudah mengajukan restrukturisasi dan rescheduling. Urusan saya sudah ke perusahaan, tidak lagi ke kamu. Jadi sudah tidak lagi ditagihkan," lanjutnya.
Kita juga bisa mengirimkan surat restrukturisasi kredit itu ke LBH Jakarta dan mereka akan mengurusnya ke pihak pinjol dan OJK.
"Biasanya juga bisa ditembuskan ke LBH dan OJK, nah itulah yang buat debt collector tidak menagih lagi," tuturnya lagi.
Jeanny mengatakan LBH Jakarta tiap bulannya akan mengumpulkan semua surat restrukturisasi yang dikirim.
Kemudian semua surat itu akan dikirim ke perusahaan pinjol dan juga OJK.
Jika ingin melihat contoh surat, kita bisa mengaksesnya secara lengkap di Self Help Tool Kit LBH Jakarta berikut ini.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar