Lewat video TikTok-nya, seorang praktisi hukum bernama Achmad Junaidi, S. H., membeberkan modus baru pinjol ilegal yang ternyata ada di dalam pinjol legal.
Mulanya, ada seseorang yang mengaku ditawari keringanan bunga pinjol dan diminta untuk isi formulir di sebuah link.
Namun, ternyata link tersebut mengarah ke halaman pinjol legal yang di dalamnya banyak pinjol ilegal.
"Begitu link-nya diklik itu tidak berupa pemotongan bunga atau pinjaman, tetapi itu merupakan link kepada pinjol baru.
Jadi dengan pinjol baru itu, itu merupakan anak turunan pinjol legal, tetapi ternyata ilegal semua," terang Achmad Junaidi.
Untuk itu, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol legal yang ternyata punya anak pinjol ilegal.
Biasanya, pinjol ilegal yang demikian berlebihan dalam mencantumkan lambang OJK.
Sebab, mereka ingin meyakinkan korban agar tetap mengambil pinjaman.
Pinjol legal yang punya anak pinjol ilegal biasanya juga meminta banyak akses ke HP.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar