GridFame.id - Kebocoran data memang jadi salah satu permasalahan yang cukup pelik.
Hingga saat ini, kasus kebocoran data terus terjadi dan dilaporkan.
Yang paling merepotkan adalah jika sudah berhubungan dengan fintech peminjaman dana.
Jika masih sekadar mendapat SMS atau WhatsApp penawaran pinjol, rasanya masih biasa.
Bagaimana jika nama kita dijadikan kontak darurat orang lain yang meminjam pinjol?
Atau tiba-tiba saja kita ditransfer sejumlah uang yang entah darimana, namun mendadak kita harus membayar sejumlah tagihan?
Untuk itu, data diri kita memang perlu untuk disimpan baik-baik.
Tapi yang namanya zaman semakin maju, ada saja celah bagi oknum-oknum jahat untuk membobol data kita.
Dokumen kependudukan yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga memuat data pribadi yang cukup lengkap.
Seperti nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama ibu kandung.
Data itu sudah cukup untuk mengajukan kredit, termasuk pinjol yang sekarang sedang marak.
Baca Juga: Pusing di Teror DC Pinjol Ilegal Padahal Tak Pinjam, Begini yang Harus Dilakukan Debitur
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar