Buya Yahya menjelaskan jika menurut mayoritas ulama, fidyah tidak boleh digantikan dengan uang.
"Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) tidak boleh (mengganti fidyah dengan uang)," jelas Buya Yahya, dikutip GridFame dari YouTube Al Bahjah TV.
Namun, perlu diketahui jika ada beberapa madzhab yang memperbolehkannya.
Salah satunya adalah madzhab Imam Hanafi.
"Namun, kembali lagi kepada ushul atau yang dipahami oleh madzhab Hanafi, seperti halnya zakat fitrah juga boleh diganti dengan uang.
Maka fidyah pun bisa juga diganti dengan uang," lanjutnya.
Pendapat Imam Hanafi tersebut bisa diterapkan untuk kemaslahatan.
"Ini adalah pendapat (ulama) yang bisa saja diterapkan untuk kemaslahatan.
Karena mungkin kalau beras sudah punya semuanya, jadi boleh yang lain (bukan beras)," jelasnya.
Baca Juga: Apakah Qhada Puasa Tetap Sah Jika Lupa Niat dan Tidak Sahur?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar